Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat covid-19. Uji klinis nantinya akan dilakukan di delapan rumah sakit di Jakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat covid-19. Uji klinis nantinya akan dilakukan di delapan rumah sakit di Jakarta.