Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah Khusus (URK) seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999. Dua Uang Rupiah Khusus tersebut yakni pecahan Rp150.000 dan Rp10.000. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 31 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025.