Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menerbitkan fatwa haram atas uang kripto. Khatib Syuriah PWNU KH Syafruddin Syarif menyampaikan, terdapat tiga poin utama atas fatwa haram ini. Pertama, kripto dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai alat jual beli.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Uang Kripto
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.