Merespons pengaduan kasus penipuan yang semakin marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaunching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). Korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan keuangan melalui website IASC http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.