Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum dapat menerima usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, terkait pembebasan pajak dibawah Rp30.000. Mengingat, belum disahkannya Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang, terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.