Tiga orang tersangka yakni TN, WS dan PN harus berurusan dengan hukum setelah melakukan kejahatan mencuri hewan ternak berupa tiga kambing gibas milik warga


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Tiga orang tersangka yakni TN, WS dan PN harus berurusan dengan hukum setelah melakukan kejahatan mencuri hewan ternak berupa tiga kambing gibas milik warga