Polresta Malang Kota akhirnya melakukan rilis kasus mutilasi di Jalan Raya Sawojajar gang XIII A. Korban yang warga Surabaya mendatangi pelaku, sebab lintrik atau pelet senilai Rp300.000 dianggap tak manjur. Pelaku kesal dan memutilasi korban menjadi sembilan bagian, karena ilmu yang sudah dipelajari sejak 2003 dianggap tak berhasil.