Menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di masa covid-19, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6HK.04/lV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh. Dimana perusahaan mengharuskan membayar secara tepat waktu tanpa adanya penangguhan.