Dalam rangka peningkatan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang dari PBJT atas Tenaga Listrik. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama. Tentang pemungutan pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik, serta penyelenggaraan penerangan jalan umum. Dalam hal ini penetapan tarif PBJT atas Tenaga Listrik.