Sejak 2010, pembangunan atau revitalisasi Pasar Blimbing tak kunjung usai, membuat resah para pedagang hingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dengan perkara No. 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg. Mereka meminta agar perjanjian antara Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), selaku pengembang pasar Blimbing, dibatalkan.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

