Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, aturan wajib menyertakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku pada saat ini. Aturan ini masih dalam tahap pengkajian.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim