Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, aturan wajib menyertakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) belum berlaku pada saat ini. Aturan ini masih dalam tahap pengkajian.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

