Surat Edaran (SE) Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Selanjutnya, mulai 3 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero) kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.