Memasuki Bulan Suci Ramadan, Penjabat (Pj) Wali Kota Batu mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang harus dipatuhi warga Kota Batu. Isi SE tersebut memuat tiga poin larangan penting sebagai upaya menjaga kesucian bulan Ramadan serta kenyamanan dan ketertiban umum.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim