Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengirimkan permintaan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman, Senin (19/4/2021).