Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya memudahkan masyarakat dalam memberikan pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ini menyusul, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kanwil Kemenkumham Jatim untuk melapor dugaan pelanggaran itu. Tapi, masyarakat bisa melalui aplikasi SIMASHAM atau datang ke Kantor Imigrasi maupun Satker lain di bawah Kanwil Kemenkumham Jatim yang terdekat.