Tokoh FPI Habib Rizieq Shihab tetap divonis 4 tahun dalam sidang putusan banding kasus tes swab RS Ummi Bogor. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Rizieq, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tokoh FPI Habib Rizieq Shihab tetap divonis 4 tahun dalam sidang putusan banding kasus tes swab RS Ummi Bogor. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Rizieq, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.