Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi H-7. Sebelumnya, KPU menentukan batas terakhir pindah TPS adalah pada 15 Januari 2024.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi H-7. Sebelumnya, KPU menentukan batas terakhir pindah TPS adalah pada 15 Januari 2024.