Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi H-7. Sebelumnya, KPU menentukan batas terakhir pindah TPS adalah pada 15 Januari 2024.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Sekolah Jurnalisme Indonesia
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.