Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi H-7. Sebelumnya, KPU menentukan batas terakhir pindah TPS adalah pada 15 Januari 2024.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

