Pemerintah Kabupaten Blitar menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan dan pengendalian peredaran daging anjing dan kucing. Langkah tersebut diambil Pemkab Blitar pasca temuan jagal anjing di Kecamatan Selorejo, beberapa waktu lalu.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
