Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru perjalanan di kawasan aglomerasi. Aturan tersebut tertuang dalam Revisi Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: SE Menhub
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.