BPS dan BPJS Ketenagakerjaan Jatim memberikan santunan kepada 4 (empat) ahli waris petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang wafat atau meninggal dunia.

BPS dan BPJS Ketenagakerjaan Jatim memberikan santunan kepada 4 (empat) ahli waris petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang wafat atau meninggal dunia.