Jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 37. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 37. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.