Pengesahan RUU Kejaksaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada Desember 2024 lalu, menuai polemik beberapa pakar hukum. Pasalnya, RUU KUHAP sebagai acuan sistem penegakan hukum di Indonesia belum selesai dibahas, bahkan belum disahkan oleh DPR RI.