Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2021 sebesar 5,65 persen, atau sebesar Rp. 100.000. Sehingga UMP 2021 menjadi Rp. 1.868.777, dari sebelumnya Rp. 1.768.777.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2021 sebesar 5,65 persen, atau sebesar Rp. 100.000. Sehingga UMP 2021 menjadi Rp. 1.868.777, dari sebelumnya Rp. 1.768.777.