Penjualan rokok tanpa cukai (rokok ilegal) marak di Banyuwangi. Bahkan penjualan rokok ilegal tersebut dijual dengan terang-terangan dan dipasang di etalase toko. Padahal, sesuai undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai masuk dalam pelanggaran pidana.