Mahkamah Konstitusi (MK) memutusakan , seluruh terpidana kasus korupsi berhak menerima remisi. Keputusan ini disampaikan atas hasil uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012, yang diajukan terpidana korupsi OC Kaligis.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutusakan , seluruh terpidana kasus korupsi berhak menerima remisi. Keputusan ini disampaikan atas hasil uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012, yang diajukan terpidana korupsi OC Kaligis.