Mahkamah Konstitusi (MK) memutusakan , seluruh terpidana kasus korupsi berhak menerima remisi. Keputusan ini disampaikan atas hasil uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012, yang diajukan terpidana korupsi OC Kaligis.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Remisi Koruptor
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.