Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menetapkan kebijakan PTM (pembelajaran tatap muka) 50 persen ke lembaga pendidikan di lingkungan Kabupaten Malang.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menetapkan kebijakan PTM (pembelajaran tatap muka) 50 persen ke lembaga pendidikan di lingkungan Kabupaten Malang.