Presiden Republik Indonesia, Jokowi, telah menetapkan Universitas Negeri Malang (UM) sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH), 25 November 2021. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang PTNBH UM.