Berdasarkan Undang-Undang penyandang disabilitas No. 8 Tahun 2016, pemerintah wajib mempekerjakan minimal 2 persen dan swasta minimal 1 persen penyandang disabilitas.
Berdasarkan Undang-Undang penyandang disabilitas No. 8 Tahun 2016, pemerintah wajib mempekerjakan minimal 2 persen dan swasta minimal 1 persen penyandang disabilitas.