Pemerintah memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil nol persen mulai 1 Maret 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara hingga Rp 1,4 triliun.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

