Pemerintah memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil nol persen mulai 1 Maret 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara hingga Rp 1,4 triliun.

Pemerintah memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil nol persen mulai 1 Maret 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara hingga Rp 1,4 triliun.