Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 khusus pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

