Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2025 masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kanwil DJBC Jawa Timur II mengantisipasi dampak kebijakan tersebut terhadap peredaran rokok ilegal di pasar. Kenaikan tarif pajak ini dinilai dapat memengaruhi kondisi persaingan di pasar domestik.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim