Kejaksaan Agung RI resmi memecat terpidana kasus suap Pinangki Sirna Malasari secara tidak terhormat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Pinangki bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung RI resmi memecat terpidana kasus suap Pinangki Sirna Malasari secara tidak terhormat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Pinangki bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.