Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah Ahyudin sebagai pembina, Ibnu Khajar sebagai pengurus Yayasan ACT.
Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah Ahyudin sebagai pembina, Ibnu Khajar sebagai pengurus Yayasan ACT.