Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan perampingan alokasi penerima pupuk kimia bersubsidi. Diketahui dalam kebijakan baru, tanaman sayuran dan juga buah-buahan tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi sebagaimana diatur dalam Permentan No 10 Tahun 2022.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
