Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan perampingan alokasi penerima pupuk kimia bersubsidi. Diketahui dalam kebijakan baru, tanaman sayuran dan juga buah-buahan tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi sebagaimana diatur dalam Permentan No 10 Tahun 2022.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

