Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan perampingan alokasi penerima pupuk kimia bersubsidi. Diketahui dalam kebijakan baru, tanaman sayuran dan juga buah-buahan tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi sebagaimana diatur dalam Permentan No 10 Tahun 2022.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Petani Sayur dan Buah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.