Presiden Joko Widodo menegaskan jika masa jabatan kepala desa (Kades) dibatasi hanya enam tahun dan dapat dijabat selama tiga kali periode. Hal ini berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Presiden Joko Widodo menegaskan jika masa jabatan kepala desa (Kades) dibatasi hanya enam tahun dan dapat dijabat selama tiga kali periode. Hal ini berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.