Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan, komitmennya dalam menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hal ini menyusul viralnya konten dari Toko Sari Jaya 25 yang secara vulgar mempromosikan miras hingga menuai kecaman publik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan, komitmennya dalam menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hal ini menyusul viralnya konten dari Toko Sari Jaya 25 yang secara vulgar mempromosikan miras hingga menuai kecaman publik.