Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Malang akan melakukan tindakan nyata berupa penindakan bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Perda Pengelolaan Sampah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.