DLH dan Satpol PP Kota Malang Bakal Tindak Warga yang Membuang Sampah Sembarangan

ilustrasi tumpukan sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat. ist
ilustrasi tumpukan sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat. ist

Malang, SERU.co.id – Seiring pergerakan dan pertumbuhan penduduk di Kota Malang setiap tahunnya yang meningkat tentu berpengaruh terhadap peningkatan produksi sampah. Menyikapi kondisi ini, tentu perlu paradigma kebersihan yang harus dibangun di tingkat masyarakat Kota Malang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Malang akan melakukan tindakan nyata berupa penindakan bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Seperti diketahui, di beberapa titik di Kota Malang masih ditemui warga membuang sampah tidak pada tempatnya. DLH Kota Malang untuk terus melakukan upaya mitigasi terhadap timbulnya tumpukan sampah.

Bacaan Lainnya

“Terkait tumpukan sampah di beberapa lokasi, itu masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Ini kembali kepada pribadi masing-masing untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” seru Kepala Bidang Persampahan dan B3 DLH Kota Malang, Drs Heri Sunarka, Senin (8/8/2022).

Salah satunya lokasi yang sering menjadi perhatian DLH yaitu di kawasan Muharto. Dimana di kawasan tersebut, masih sering dijumpai masyarakat yang selalu membuang sampah di sepadan sungai.

“Titik Muharto kemarin sudah kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Di situ juga disebabkan oleh kondisi geografis, tidak ada lahan untuk pembuangan,” imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan, untuk mewujudkan Kota Malang yang bersih dan memiliki budaya kebersihan, maka perlu dukungan bersama berbagai pihak. Dengan paradigma tingkah laku bersih, dari semua pihak baik perseorangan maupun institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampahnya, maka tujuan tersebut bukanlah sesuatu hal yang mustahil.

“Kalau kami berharap terhadap semua stakeholder terkait memang harus bersinergi. Dalam menciptakan lingkungan sehat melalui pola hidup yang bersih,” kata Sunarka.

Dirinya mengungkapkan, saat ini DLH Kota Malang terus menggencarkan kolaborasi tersebut, seperti halnya dengan dinas terkait maupun jajaran di lingkungan kecamatan dan kelurahan.

“Untuk itu, saat ini kita sudah mulai membahas dan memperkuat lagi. DLH Kota Malang bersama dengan Satpol PP Kota Malang, sudah mulai berancang-ancang bekerjasama dengan wilayah terkait di kecamatan maupun kelurahan,” tuturnya.

Dirinya berharap, peran turut serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih menjadi sesuatu hal yang fundamental. Masyarakat juga dapat mengadukan apabila terdapat perilaku-perilaku yang melanggar, misalnya membuang sampah sembarangan hingga menimbulkan tumpukan sampah yang berlebih kepada DLH Kota Malang.

“Silahkan mengadu ke kita, di kita ada Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup ada juga Seksi Pengawasan dan Penagakan Hukum Lingkungan Hidup,” kata Sunarka.

Menurutnya, isu lingkungan di Kota Malang sendiri bersifat berkembang dan tidak ada habisnya. Perlu penindakan dan pemberian sanksi kepada mereka yang melakukan pembuangan sampah sembarangan.

Seperti yang diketahui, Pemkot Malang memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan untuk menindak tegas perilaku tersebut. Peraturan tersebut yaitu Perda Kota Malang No 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, yang kini telah diperbaharui dengan Perda Kota Malang No 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Untuk peraturan pengelolaan sampah di kota malang ada pembaharuan, ada penambahan dan penekanan di sanksinya,” ujar Sunarka.

Dalam Perda tersebut, tertulis bagi masyarakat yang melanggar maka akan dikenakan berupa sanksi administratif, yaitu berupa peringatan tertulis, uang paksa hingga pencabutan izin.

Terpisah, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan, pihaknya tengah memantau beberapa titik yang diduga menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.

“Titiknya sudah ada beberapa, tapi akan kita intensifkan dengan DLH untuk teknisnya. Kalau titik yang kami tahu ada 10 yang tersebar, diantaranya seperti Bandulan, Suhat (Soekarno Hatta), Muharto, Gadang,” kata Rahmat.

Sebagai pihak yang memiliki kewajiban sebagai penindak Perda tersebut, dalam waktu dekat bakal ada penindakan. Untuk waktu tepatnya, dirinya akan melakukan koordinasi dengan DLH Kota Malang terlebih dahulu.

“Kita masih nunggu titik yang ditentukan oleh DLH, tunggu hasil pantauan dari DLH karena mereka yang punya kewenangan. Bulan ini, supaya kita surati,” pungkasnya. (bim/ono)

disclaimer

Pos terkait