Dua pelaku peracik dan pengedar obat-obatan ilegal di Kabupaten Malang, yakni AS (39) dan SW (54) diringkus pihak kepolisian. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita bukti ratusan renteng obat tanpa izin edar dan sejumlah barang bukti.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Peracik dan Pengedar Obat Ilegal
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.