Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengirimkan dana kepada jaringan terorisme Al-Qaeda. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi tersebut dilakukan oleh pengurus ACT ke rekening yang diduga milik kelompok terorisme itu.