Pemerintah pusat mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (migor) dari harga Rp14 ribu per liter. Menurut Pemkot Malang, penimbun migor bakal dikenai sanksi ketika melakukan tindakan tersebut.
Pemerintah pusat mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (migor) dari harga Rp14 ribu per liter. Menurut Pemkot Malang, penimbun migor bakal dikenai sanksi ketika melakukan tindakan tersebut.