Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyatakan, jenazah seorang transgender harus diurus sebagaimana jenis kelamin awalnya. Ia menjelaskan, perubahan kelamin dalam Islam tidak diakui, sehingga hukum yang berlaku adalah sebagaimana ia dilahirkan.