Pemerintah Kabupaten Malang mengajukan permintaan 10 ribu hektare lahan Perhutani ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) untuk dikelola sebagai tempat pariwisata. Hal tersebut dilakukan karena kerap mengalami sengketa dengan Perum Perhutani, terkait kepemilikan lahan.