Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru terkait waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. Pengembalian dana dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Akhirnya, proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim