KPU Kabupaten Malang tidak punya kewenangan untuk menertibkan sejumlah banner para politisi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029 yang bertaburan di sepanjang jalan. Untuk saat ini, kewenangan masih dalam wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).