KPK RI menekankan bahaya gratifikasi dalam dunia pendidikan. Praktik tersebut sudah digolongkan ke dalam tindakan korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
KPK RI menekankan bahaya gratifikasi dalam dunia pendidikan. Praktik tersebut sudah digolongkan ke dalam tindakan korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.