Polresta Malang Kota berhasil mengamankan E (47), tersangka pencabulan pada anak di bawah umur, yang berkedok sebagai dukun pengobatan alternatif di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku menyebut apa yang dirinya lakukan pada tubuh korban adalah bagian pengobatan. Dirinya berhasil diringkus, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.