Bawaslu Kota Malang telah memetakan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Serentak 2024. Pemetaan ini bertujuan mengantisipasi gangguan pada hari pemungutan suara dan menjaga kondusivitas agar proses demokrasi Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar.