Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru terkait waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. Pengembalian dana dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Akhirnya, proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Pembatalan Tiket KAI
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.